Ikuti Sertifikasi, Bendahara Rutan Kudus Melaksanakan Secara Virtual

    Ikuti Sertifikasi, Bendahara Rutan Kudus Melaksanakan Secara Virtual

    KUDUS - Kamis (25/05) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Rumah Tahanan (Rutan) Kudus yang di wakili Bendahara penerimaan dan pengeluaran Ahmad Abrori dan Harnoto, mengikuti serangkaian ujian perpanjangan sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.

    Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-4/PB/PB.7/2023 tentang penyelenggaraan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT tahun 2023 proses perpanjangan tersebut berlangsung 3 tahap. 

    Abrori menuturkan untuk peserta yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 sertifikat untuk mendaftar dan mengikuti PPL.

    "Ujian ini kita lakukan dengan sungguh-sungguh, semoga mendapatkan hasil yang terbaik, " ungkapnya.

    Kegiatan berjalan dengan lancar selama proses ujian berlangsung di Rutan Kudus yang dilakukan secara virtual.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Ikuti Perpanjangan Sertifikasi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kualitas Hunian, Rutan Kudus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapsiagaan Operasi, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Libatkan Jet Tempur Sukhoi SU-30 MK2, Pesawat Boeing 737-200 dan Hercules C-130H
    Jelang dibukanya kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap 1 di Desa Wates Kodim 0722/Kudus bersama Pemda Rakor kesiapan
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti

    Tags